Seperti yang kita ketahui, mulai 1 Januari 2014 sistem JKN mulai diberlakukan. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan yang dicanangkan pemerintah dengan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan. Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang dulu kita kenal sebagai PT. ASKES. Begitupun juga dengan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT. JAMSOSTEK.
Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari BPJS ini meliputi:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut, yang mencakup:
- Rawat jalan, meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pelayanan dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik
- Pelayanan obat dan BHP
- Pelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri
Sumber: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/12
Komentar
Posting Komentar